Perlindungan Menyeluruh untuk Alat Berat Anda
Perlindungan terhadap alat berat yang terdiri dari rangka dengan rancang bangun khusus, operator, dan peralatan tambahan untuk tugas tertentu — dirancang bagi pemilik dan operator di sektor konstruksi dan pertambangan. Berizin dan diawasi oleh OJK.
Perlindungan Terdepan untuk Alat Berat Anda
Dirancang khusus untuk pemilik dan operator alat berat di sektor konstruksi dan pertambangan.
Kerusakan Fisik
Menanggung biaya perbaikan atau penggantian akibat kerusakan fisik mendadak pada alat berat yang dijamin.
Kebakaran & Ledakan
Perlindungan terhadap kerugian akibat kebakaran, kilat, atau ledakan yang menimpa alat berat.
Banjir & Bencana Alam
Menanggung kerusakan atau kerugian akibat banjir, gempa bumi, longsor, dan bencana alam lainnya.
Pencurian
Penggantian atas kehilangan alat berat akibat pencurian atau perampokan dengan kekerasan.
Detail Pertanggungan
Polis ini memberikan jaminan terhadap kerusakan atau kerugian yang secara langsung disebabkan oleh risiko-risiko berikut.
Jaminan Utama
Kerusakan fisik akibat tabrakan, benturan, terguling, atau jatuh selama operasional alat berat di lokasi kerja maupun saat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Kerusakan atau kerugian akibat kebakaran yang bersumber dari dalam maupun luar alat berat, sambaran kilat, atau ledakan mesin dan komponen bahan bakar.
Kehilangan alat berat akibat pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap penjaga atau operator, serta upaya pembongkaran paksa.
Kerusakan akibat banjir, genangan air, atau kebanjiran yang menimpa alat berat saat beroperasi di lapangan maupun saat diparkir di area penyimpanan.
Kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan fenomena alam sejenisnya yang secara langsung merusak atau menghancurkan alat berat.
Kerusakan yang terjadi selama proses pemuatan, pembongkaran, atau pemindahan alat berat menggunakan kendaraan pengangkut, crane, atau alat bantu lainnya.
Perluasan Jaminan (Jaminan Tambahan)
Perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga akibat kecelakaan yang melibatkan alat berat Anda di lokasi kerja atau di jalan umum.
Santunan untuk operator alat berat yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugasnya, mencakup biaya pengobatan dan santunan cacat tetap atau kematian.
Pengecualian
Risiko atau kejadian berikut tidak dijamin dalam polis Asuransi Alat Berat.
Keausan Normal & Pemeliharaan
Kerusakan akibat pemakaian biasa, depresiasi, atau ketidaksesuaian pemeliharaan rutin.
Kerusakan Mekanis Internal
Kerusakan pada bagian internal mesin yang tidak disebabkan oleh kejadian yang dijamin.
Peperangan & Kerusuhan
Kerugian akibat tindakan perang, pemberontakan, atau huru-hara.
Penggunaan di Luar Ketentuan
Operasional alat berat yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukan atau batas kemampuan mesin.
Cacat Bawaan Pabrik
Kerusakan yang timbul akibat cacat desain, bahan, atau proses manufaktur.
Kewajiban & Dokumen
Pahami kewajiban tertanggung untuk memastikan proses asuransi dan klaim berjalan lancar.
Kewajiban saat Pengajuan
- Mengisi dan melengkapi formulir Surat Permohonan Asuransi Umum (SPAU)
- Melampirkan spesifikasi teknis alat berat (merek, tipe, tahun, kapasitas)
- Melampirkan bukti kepemilikan atau dokumen BPKB
- Menyerahkan permohonan kepada perusahaan secara langsung atau melalui email
Kewajiban saat Terjadi Kerugian
- Memberikan notifikasi kepada penanggung dalam 7 hari kalender sejak tanggal kejadian
- Melaporkan kejadian kepada pihak berwajib jika diperlukan (kepolisian, dsb.)
- Menyampaikan Surat Pengajuan Klaim secara tertulis dan lengkap
- Melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan untuk proses klaim
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim
-
- Formulir laporan klaim yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Polis asuransi yang masih berlaku
- Spesifikasi teknis alat berat (merek, tipe, tahun pembuatan)
- Laporan kejadian dari pihak berwajib (jika diperlukan)
- Estimasi biaya perbaikan dari bengkel atau vendor resmi
- Foto dokumentasi kerusakan yang lengkap dan jelas
- Dokumen kepemilikan alat berat (BPKB atau dokumen setara)
- Dokumen lain yang diminta oleh penanggung berdasarkan kebutuhan klaim
Alur Pengajuan Klaim
Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan klaim Anda diproses dengan cepat dan tepat.
Laporkan Kejadian
Segera hubungi tim klaim Intra Asia dalam 7 hari kalender via telepon 021 7986167 atau email customer.care@intraasia.id
Pengajuan Klaim Resmi
Sampaikan klaim tertulis beserta dokumentasi foto kerusakan dan laporan kejadian kepada tim klaim Intra Asia
Survei & Penilaian
Surveyor independen yang ditunjuk penanggung melakukan inspeksi dan penilaian kerugian secara langsung di lokasi alat berat
Persetujuan & Pembayaran
Pembayaran klaim dilakukan maksimal 30 hari kalender setelah dokumen lengkap diterima dan nilai kerugian disepakati
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Excavator, bulldozer, crane, forklift, loader, grader, dan berbagai jenis alat berat lainnya yang digunakan dalam konstruksi, pertambangan, dan industri sejenis dapat diasuransikan.
Ya, alat berat yang disewa tetap dapat diasuransikan dengan mencantumkan kepentingan penyewa dan pemilik dalam polis sesuai kesepakatan antara kedua pihak.
Nilai pertanggungan ditentukan berdasarkan nilai pasar wajar alat berat pada saat polis diterbitkan, mempertimbangkan tahun pembuatan, kondisi aktual, dan harga pasaran yang berlaku.
Ya, setiap klaim memiliki deductible (risiko sendiri) yang besarannya tercantum dalam polis dan disepakati pada saat pengajuan asuransi. Besaran deductible bervariasi tergantung jenis risiko dan nilai pertanggungan.
Ya, premi dikembalikan secara prorata untuk sisa masa pertanggungan yang belum dijalani, setelah dikurangi biaya administrasi penanggung dan sepanjang belum ada klaim yang diajukan.
Lindungi Alat Berat Anda Bersama Intra Asia
Konsultasikan kebutuhan asuransi alat berat Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan penawaran terbaik hari ini.
Dapatkan Penawaran
Kirimkan permintaan penawaran dan tim kami akan segera menghubungi Anda
Kirim EmailHubungi Kami
021 7986167 customer.care@intraasia.id Gedung Menara Hijau, Lt. 8, Jl. Letjen. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
