Lindungi Properti Anda dari Kejadian Tak Terduga
Jaminan menyeluruh (All Risk) untuk bangunan beserta isinya — peralatan, perlengkapan, hingga stok barang — dari risiko kebakaran, ledakan, kerusuhan, sampai bencana alam. Berizin dan diawasi oleh OJK.
Apa Saja yang Dijamin?
Perlindungan menyeluruh untuk properti dan harta benda Anda dari berbagai risiko yang mungkin terjadi — mulai dari jaminan standar hingga perluasan jaminan.
Jaminan Standar
Perlindungan dasar terhadap kerusakan fisik pada bangunan, isi, dan peralatan akibat risiko-risiko utama yang paling sering terjadi.
- Kebakaran, dari dalam maupun luar lokasi yang diasuransikan
- Sambaran petir dan ledakan, termasuk ledakan ketel uap, mesin, atau gas
- Kejatuhan pesawat udara atau bagian-bagiannya
- Asap dari perapian, tungku, kompor, atau insinerator
Cocok untuk: semua pemilik properti — rumah tinggal, ruko, kantor, hingga gudang.
Perluasan Jaminan
Perluas perlindungan Anda sesuai profil risiko lokasi dan jenis usaha, untuk rasa aman yang lebih menyeluruh.
- Kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (RSMD)
- Angin ribut, banjir, dan genangan air
- Gangguan usaha: ganti rugi pendapatan saat operasional terhenti
- Nilai pertanggungan fleksibel sesuai kebutuhan aktual
Cocok untuk: properti komersial atau lokasi dengan risiko bencana lebih tinggi.
Risiko yang Dijamin & Pengecualian
| Risiko | Jaminan Standar | Dengan Perluasan |
|---|---|---|
| Kebakaran | ||
| Sambaran petir & ledakan | ||
| Kejatuhan pesawat udara | ||
| Asap | ||
| Kerusuhan & huru-hara (RSMD) | ||
| Angin ribut & banjir | ||
| Gangguan usaha (kerugian pendapatan) | ||
| Terorisme atau tindakan politik | ||
| Peledakan dan senjata perang |
Alur Pengajuan Klaim
Proses klaim yang mudah dan transparan untuk memastikan Anda mendapat perlindungan terbaik
Laporkan Kejadian
Hubungi tim klaim Intra Asia dalam 7 hari kalender sejak kejadian via 021 7986167 atau customer.care@intraasia.id
Pengajuan Klaim Resmi
Sampaikan laporan klaim tertulis beserta foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan awal
Survei & Penilaian
Surveyor independen yang ditunjuk melakukan inspeksi lokasi dan penilaian kerugian secara menyeluruh
Persetujuan & Pembayaran
Pembayaran ganti rugi dilakukan maksimal 30 hari kalender setelah dokumen lengkap dan nilai klaim disepakati
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar Asuransi Properti Intra Asia
-
Property All Risk adalah jenis polis yang menanggung semua risiko kerusakan fisik pada properti kecuali risiko yang secara khusus dikecualikan. Berbeda dengan polis named perils yang hanya menanggung risiko tertentu.
-
Ya, stok barang, bahan baku, dan inventaris di gudang dapat dimasukkan dalam pertanggungan sebagai bagian dari isi/konten properti.
-
Nilai pertanggungan sebaiknya mengacu pada biaya penggantian (replacement cost) atau biaya rekonstruksi, bukan nilai jual atau nilai buku, untuk memastikan pertanggungan yang memadai.
-
Ya, jika nilai pertanggungan lebih rendah dari nilai sebenarnya, aturan average (proporsi) berlaku. Artinya, ganti rugi akan dikurangi secara proporsional sesuai rasio nilai pertanggungan.
-
Ya, properti yang disewakan kepada pihak lain tetap dapat diasuransikan oleh pemilik properti sebagai tertanggung utama.
Lindungi Properti Anda Bersama Intra Asia
Konsultasikan kebutuhan asuransi properti Anda dengan tim ahli kami. Dapatkan penawaran terbaik hari ini.
Dapatkan Penawaran
Kirimkan permintaan penawaran dan tim kami akan segera menghubungi Anda
Kirim EmailHubungi Kami
021 7986167 customer.care@intraasia.id Gedung Menara Hijau, Lt. 8, Jl. Letjen. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770
