Asuransi Tanggung Gugat

Proteksi Hukum atas Tuntutan Pihak Ketiga

Perlindungan finansial atas tanggung jawab hukum Tertanggung kepada pihak ketiga akibat kerugian keuangan atau kerusakan harta benda yang timbul dari kegiatan usaha atau aktivitas yang dipertanggungkan. Berizin dan diawasi oleh OJK.

Ilustrasi Asuransi Tanggung Gugat Intra Asia

Perlindungan Tanggung Gugat kepada Pihak Ketiga

Melindungi Anda dari risiko tuntutan hukum pihak ketiga yang dapat mengancam kelangsungan bisnis.

Perlindungan kepada Pihak Ketiga

Melindungi Tertanggung dari kewajiban hukum atas kerugian keuangan atau kerusakan akibat kegiatan usaha dan aktivitas Anda yang menimbulkan kerugian pihak ketiga.

Perlindungan Biaya Hukum

Menanggung biaya litigasi dan pengacara untuk membela tertanggung dalam menghadapi tuntutan hukum pihak ketiga.

Cakupan Luas untuk Berbagai Industri

Tersedia untuk berbagai jenis usaha, seperti properti, manufaktur, perdagangan, jasa, dan profesi.

Detail Pertanggungan

Polis Tanggung Gugat menanggung berbagai jenis tanggung jawab perdata yang dapat timbul dari aktivitas bisnis maupun personal.

Jenis Asuransi Tanggung Gugat

Pengecualian

  • 1Tindakan Disengaja (Intentional Acts)
  • 2Tanggung Jawab Kontraktual
  • 3Peperangan & Terorisme
  • 4Polusi & Kontaminasi
  • 5Kerugian Antar-Tertanggung

Kewajiban & Dokumen

Pahami kewajiban tertanggung untuk memastikan proses asuransi dan klaim berjalan lancar.

Kewajiban saat Terjadi Klaim

  • Melaporkan kejadian/klaim sesegera mungkin setelah diketahui
  • Tidak mengakui atau menerima tuntutan tanpa persetujuan penanggung
  • Menyampaikan semua dokumen tuntutan yang diterima kepada penanggung
  • Berkooperasi penuh dalam proses penanganan klaim

Dokumen Pokok Klaim

  • Formulir klaim yang telah diisi lengkap
  • Polis/sertifikat asuransi yang masih berlaku
  • Surat tuntutan dari pihak ketiga
  • Bukti kejadian (laporan polisi, foto, saksi)
  • Dokumen biaya kerugian atau cedera yang diklaim
  • Rekam medis (jika ada bodily injury)
  • Kronologi kejadian

Alur Pengajuan Klaim

Ikuti langkah-langkah berikut untuk memastikan klaim Anda diproses dengan cepat dan tepat.

1

Laporkan Kejadian Segera

Hubungi Intra Asia secepatnya setelah mengetahui adanya tuntutan atau potensi klaim dari pihak ketiga via 021 7986167

2

Sampaikan Dokumen Tuntutan

Kirimkan seluruh surat tuntutan dan dokumen pendukung kepada tim klaim Intra Asia tanpa melakukan pengakuan liabilitas apapun

3

Investigasi & Penilaian Liabilitas

Tim kami melakukan analisis menyeluruh terhadap fakta kejadian, dokumen, dan dasar hukum untuk menentukan liabilitas tertanggung

4

Negosiasi & Penyelesaian

Intra Asia mewakili dan mendampingi tertanggung dalam proses negosiasi atau litigasi hingga klaim diselesaikan sesuai ketentuan polis

FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

Proteksi Hukum Terpercaya Bersama Intra Asia

Jangan biarkan tuntutan hukum mengancam bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan Tanggung Gugat bersama tim ahli kami.

Dapatkan Penawaran

Kirimkan permintaan penawaran dan tim kami akan segera menghubungi Anda

Kirim Email

Chat dengan Agent

Hubungi agent kami langsung melalui WhatsApp untuk konsultasi cepat

Chat WhatsApp

Hubungi Kami

021 7986167 customer.care@intraasia.id Gedung Menara Hijau, Lt. 8, Jl. Letjen. MT. Haryono Kav. 33 Jakarta 12770

Unduh RIPLAY

Unduh dokumen ringkasan informasi produk untuk Asuransi Tanggung Gugat

Unduh PDF