Cara klaim untuk
IntraHealth
Cara pengajuan klaim untuk asuransi kesehatan.
1
Siapkan dokumen di bawah ini:
- Resume medis dari rumah sakit/klinik bersalin/rumah bersalin dan diisi oleh dokter yang merawat.
- Kuitansi asli dari rumah sakit/klinik bersalin/rumah bersalin (lengkap dengan alamat/nomor telepon rumah sakit/klinik bersalin/rumah bersalin), yang menerangkan:
- Nama lengkap peserta yang berobat.
- Nama dokter yang merawat.
- Tanggal dilakukannya pengobatan.
- Stempel, nama dan tanda tangan dokter.
- Diberi materai yang cukup, sesuai peraturan pemerintah.
- Rincian biaya-biaya dan nama obat yang diberikan selama rawat inap/rawat melahirkan/rawat jalan
- Jika terdapat pembelian obat-obatan secara terpisah maka harus melampirkan:
- Kuitansi asli dari apotek, dilengkapi salinan resep dari obat-obatan yang diberikan, nomor resep, dan nama dokter pemberi resep.
- Diberi materai yang cukup, sesuai peraturan pemerintahan.
- Jika terdapat pemeriksaan tes diagnostik secara terpisah maka harus melampirkan:
- Kuitansi asli dari laboratorium/rumah sakit.
- Surat pengantar pemeriksaan diagnostik dari dokter.
- Rincian nama pemeriksaan diagnostik.
- Diberi materai yang cukup, sesuai peraturan pemerintahan.
- Copy hasil-hasil pemeriksaan diagnostik.
- Surat rujukan rawat inap (apabila rujukan didapat dari dokter diluar rumah sakit)
- Surat pengantar dari dokter apabila pemeriksaan lanjutan perlu dilakukan.
- Formulir klaim reimbursement
- Surat keterangan atau kuitansi pembayaran klaim dari asuransi lain, jika klaim telah dibayar seluruh atau sebagian oleh asuransi lain.
- Seluruh dokumen klaim reimbursement yang diajukan harus dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris
2
Pengajuan Klaim:
Ajukan dokumen reimbursment melalui HRD/PIC klien masing masing.
3
Verifikasi & Analisa:
Tim klaim memverifikasi kelengkapan dokumen dan menganalisa manfaat sesuai polis.
4
Pembayaran Klaim:
Klaim yang disetujui akan dibayarkan sesuai ketentuan manfaat polis melalui metode pembayaran yang Anda pilih.
