Cara klaim untuk
Asuransi Marine Hull
Cara pengajuan klaim untuk asuransi marine hull.
Siapkan dokumen di bawah ini:
Harap diperhatikan bahwa persyaratan yang tercantum dalam website ini hanya indikatif dan tidak lengkap. Perusahaan mungkin memerlukan informasi / dokumentasi / bukti tambahan untuk dilengkapi, tergantung pada kondisi setiap kasus klaim.
Dokumen Pokok:
- Formulir laporan klaim
- Fotokopi Polis
- Surat keterangan dan berita acara yang berisi kronologis kejadian
- Laporan cuaca pada saat kejadian
- Laporan kecelakaan kapal
- Estimasi/rincian biaya kerugian/perbaikan
- Fotokopi log book/journal deck kapal dan mesin serta surat izin berlayar dari pihak syahbandar (port clearance)
- Foto dokumentasi yang berhubungan dengan kerusakan/kejadian
- Surat-surat tentang klasifikasi kapal
- Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim
Tuntutan Pihak Ketiga (jika melibatkan kerugian pihak ketiga yang ditutup dalam polis):
- Surat tuntutan pihak ketiga
- Estimasi/rincian perkiraan biaya kerugian dan analisis biaya pekerjaan
- Foto asli dokumentasi kerusakan
- Invoice asli sehubungan dengan pekerjaan
- Dokumen lain yang berhubungan dengan identitas kapal/barang atau unit lainnya sehubungan dengan jumlah kerugian
Pengajuan Klaim:
Segera hubungi kami agar kami dapat memberikan dukungan yang Anda butuhkan. Anda dapat menghubungi staf klaim kami di (021) 7986129 atau email kelengkapan data anda di claims@intraasia.id
Klaim Anda Diproses:
Harap menunggu beberapa saat untuk dilakukan pengecekan dokumen.
Dapatkan Pertanggungannya:
Anda akan menerima email bahwa pertanggungan akan dicairkan melalui metode pembayaran yang Anda pilih.
