icon-asuransi

Asuransi Umum

Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri memberikan santunan kerugian bagi Anda dan keluarga bila terjadi musibah kecelakaan diri.

icon-level

Bronze

Rp 10.000.000

icon-level

Silver

Rp 25.000.000

icon-level

Gold

Rp 50.000.000

icon-level

Platinum

Rp 100.000.000

Mulai dari

Rp 50.000/tahun

Mengapa Memilih Kami?

icon-check-circle-solid
Risiko meninggal dunia akibat kecelakaan
icon-check-circle-solid
Risiko cacat tetap karena kecelakaan
icon-check-circle-solid
Biaya perawatan rumah sakit atau pengobatan karena kecelakaan

Perlindungan yang ditawarkan:

Ketidakmampuan pemegang polis atau tertanggung untuk melakukan aktivitas sehari-harinya dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

Risiko yang dijamin:

Polis asuransi kecelakaan diri yang digunakan saat ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Namun demikian, pada dasarnya risiko-risiko yang dijamin adalah sama, yaitu terjadinya kecelakaan yang menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung:

  • Meninggal dunia.
  • Mengalami cacat tetap seumur hidupnya, baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya.
  • Cacat sementara waktu.
  • Gangguan jiwa akibat kecelakaan.
  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan.

Informasi Lainnya

Detail yang perlu Anda ketahui

Asuransi yang memberikan santunan apabila terjadi kecelakaan.

  • Meninggal
  • Cacat Tetap
  • Cacat Sebagian
  • Biaya Berobat, namun tergantung pada saat pengajuan

Usia tidak lebih dari 55 tahun, pekerjaan yang dilakukan bukan yang termasuk pengecualian.

14 hari dari waktu kejadian.

Apabila cacat tersebut disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi sebelumnya dan dapat dibuktikan secara medis, maka dapat dijamin.

Hal pertama yang dapat Anda lakukan adalah menghubungi divisi Klaim kami di nomor telepon kantor (021 - 7986129) pada jam kerja 08.00 - 17.00 dan kami akan menginformasikan kepada Anda mengenai data-data yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan.