Mulai dari
Perlindungan terhadap rangka kapal berikut mesin dan peralatannya, kapal barang (cargo), kapal penumpang (passenger vessel), kontainer, RORO, kapal curah, tongkang, kapal tunda, kapal keruk, dan lainnya.
Risiko - risiko yang dijamin:
Perusahaan atau individu yang mempunyai kepentingan terhadap obyek pertanggungan sebagai pemilik atau operator kapal dan pihak–pihak yang berkepentingan atas pembiayaan yang diberikan.