icon-asuransi

Asuransi Umum

Rekayasa

Perlindungan bagi para pengguna atau pemilik mesin produksi dan utilitas, peralatan elektronik, pemilik dan kontraktor proyek konstruksi maupun instalasi.

Mulai dari

Rp 100.000/tahun

Mengapa Memilih Kami?

icon-check-circle-solid
Proteksi Kerugian
icon-check-circle-solid
Keamanan Proyek
icon-check-circle-solid
Kredibilitas Kontraktor

Pilihan Pertanggungan:

  • Contractor’s All Risk (CAR): Pertanggungan untuk proyek konstruksi bangunan, jalan, jembatan.

Luas Jaminan:

Perlindungan lengkap terhadap kerugian atau kerusakan yang mungkin dihadapi oleh suatu proyek konstruksi, termasuk tuntutan dari pihak lain yang menderita kerugian akibat proyek tersebut.

  • Erection All Risk (EAR): Pertanggungan untuk proyek pemasangan/instalasi mesin-mesin.

Perlindungan lengkap terhadap hampir semua kerugian dan kerusakan yang mungkin terjadi pada saat pemasangan mesin-mesin, termasuk tuntutan dari pihak lain yang menderita kerugian akibat aktivitas pemasangan tersebut.

  • Machinery Breakdown (MB): Pertanggungan untuk berbagai jenis mesin dan peralatan utilitas pada masa operasi.

Informasi Lainnya

Detail yang perlu Anda ketahui

CAR/EAR adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan untuk proyek pembangunan gedung bertingkat, pabrik, sarana maupun prasarana (jalan, jembatan, dll) ataupun instalasi mesin-mesin, termasuk juga pekerjaan renovasi pada bangunan.

CAR menitikberatkan pada pembangunannya, sedangkan EAR menitikberatkan pada pemasangan mesin atau instalasi.

Ada 2 jenis jaminan:

Material Damage: Polis yang menjamin kerugian atau kerusakan fisik yang tidak terduga dan tiba-tiba disebabkan apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pembangunan atau konstruksi tersebut.

Third Party Liability: Polis yang menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga, sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan. Ini termasuk cedera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (legal costs and expenses).

Dokumen awal yang dibutuhkan adalah:

  • Surat Perjanjian Kontrak.
  • Time Schedule.
  • Layout Plan.

  • Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif.
  • Kesengajaan oleh Tertanggung.
  • Penghentian pekerjaan baik total atau parsial.
  • Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan.
  • Kesalahan desain (design).
  • Biaya penggantian atau perbaikan material / pengerjaan yang cacat (defective materials and bad workmanship).
  • Aus, korosi, sifat barang itu sendiri.
  • Kerusakan elektrik atau mekanik pada peralatan konstruksi atau mesin-mesin.
  • Kerusakan pada kendaraan umum.
  • Kerusakan pada berkas, gambar atau catatan (files and records).

Hal pertama yang dapat Anda lakukan adalah menghubungi divisi Klaim kami di nomor telepon kantor (021 - 798 6129) pada jam kerja 08.00 - 17.00 dan kami akan menginformasikannya.