Pertanggungan Gabungan
Memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan, baik sebagian maupun keseluruhan, yakni akibat tabrakan, kebakaran, perbuatan jahat, dan kehilangan.
Kerugian Total Saja (Total Loss Only - TLO)
Memberikan jaminan terhadap kerugian apabila kendaraan yang dipertanggungkan mengalami kerugian total, sebagai akibat dari risiko – risiko yang dijamin pada jaminan Pertanggungan Gabungan dengan catatan kendaraan mengalami kerugian total yang meliputi:
Perluasan jaminan yang disediakan selain penutupan Comprehensive dan Total Loss adalah sebagai berikut:
Menjamin kerugian yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
Menjamin kerugian yang menjamin tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap penumpang atas kematian, cidera badan, biaya perawatan/pengobatan, termasuk kerugian dan kerusakan atas harta benda yang dibawa penumpang pada saat kecelakaan terjadi berada di dalam kendaraan bermotor, yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, kecuali terhadap:
Menjamin cidera badan atau kematian dan biaya pengobatan terhadap pengemudi di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini:
A. Meninggal Dunia atau Cacat Tetap
No | Keterangan | Santunan per orang (%) dari nilai pertanggungan |
---|---|---|
1. | Meninggal dunia. | 100% |
2. | Kehilangan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya. | 100% |
3. | Kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya. | 100% |
4. | Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya. | 100% |
5. | Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya. | 75% |
B. Biaya Pengobatan
Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan penumpang setinggi-tingginya 10% dari harga pertanggungan untuk perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi.
Menjamin cidera badan atau kematian dan biaya pengobatan terhadap pengemudi di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor tersebut sebagai akibat risiko yang dijamin Polis, sebagaimana diatur dibawah ini:
A. Meninggal Dunia atau Cacat Tetap
No | Keterangan | Santunan per orang (%) dari nilai pertanggungan |
---|---|---|
1. | Meninggal dunia. | 100% |
2. | Kehilangan fungsi seluruh penglihatan pada kedua belah mata untuk selama-lamanya. | 100% |
3. | Kehilangan fungsi kedua belah tangan atau kedua belah kaki atau sebelah tangan dan sebelah kaki untuk selama-lamanya. | 100% |
4. | Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki, bersama-sama dengan kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya. | 100% |
5. | Kehilangan fungsi sebelah tangan atau sebelah kaki atau kehilangan seluruh penglihatan pada sebelah mata untuk selama-lamanya. | 75% |
B. Biaya Pengobatan
Biaya perawatan atau pengobatan atas cidera badan penumpang setinggi-tingginya 10% dari harga pertanggungan untuk perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi.
Menjamin kerusakan pada kendaraan bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:
Kerusakan atau kehilangan kendaraan yang nilainya ≥ 75% dari harga pasar.
Kerusakan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya.
Harga sebenarnya kendaraan adalah nilai hasil penjualan yang dapat diperoleh di pasar bebas sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan atas kendaraan bermotor dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam polis.
Harga Pertanggungan yang tercantum dalam polis lebih kecil dari harga sebenarnya dari kendaraan bermotor.
Yang menjadi dasar ganti rugi klaim Total Loss adalah harga sebenarnya dari kendaraan sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama, maksimal sesuai dengan harga pertanggungan.
Harga Pertanggungan dibagi dengan Harga Sebenarnya pada saat terjadinya kecelakaan atau kerugian, lalu dikalikan dengan besarnya nilai perbaikan.